
Sempat muncul tudingan bahwa penangkapan pejabat publik dalam kasus ini kental dengan aroma politik. Tapi terlepas dari ada atau tidaknya motif politik dalam penangkapan AWN ini, cukup menjadi tamparan keras pada citra pejabat publik sekaligus menjadi alarm yang berdering keras bahwa ada yang harus dibenahi dari mentalitas pejabat publik di negeri ini. Kecewa, kita semua jelas kecewa dengan mencuatnya kasus ini. Namun kecewa saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan upaya pemberantasan dan pencegahannya.
Tes Urine Periodik
Pemerintah Indonesia telah menyatakan perang terhadap narkoba karena terbukti merusak fisik dan kejiwaan manusia yang dalam jangka panjang dapat menghancurkan karakter, daya saing dan kemajuan bangsa. Narkoba digolongkan sebagai kejahatan luar biasa dan serius, terlebih saat ini peredaran narkoba terjadi secara internasional dan sangat terorganisir sehingga aparat kesulitan untuk mengendus peredarannya. Bahkan pejabat publik yang notabene adalah panutan dan representasi dari rakyat pun tak luput dari jeratannya.
Penangkapan AWN ini terjadi kurang lebih satu bulan setelah pelantikannya, sementara BNN telah memantau AWN sejak tiga bulan terakhir. Artinya sebelum menjadi bupati pun AWN telah menjadi pengguna aktif narkoba yang dalam penangkapannya terbukti menggunakan jenis sabu-sabu. Ketika seseorang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dia harus lolos tes urine. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana setelah dia terpilih? Oleh karena itu tes urine secara periodik menjadi sangat penting untuk diberlakukan bagi pejabat publik. Memang tes urine secara periodik tidak menjamin bahwa pejabat publik pengguna narkoba akan benar-benar nihil. Tapi paling tidak tes urine secara periodik ini mampu membatasi dan meminimalisir peluang pejabat publik menggunakan narkoba.
Urgensi Konseling
Di satu sisi menjadi pejabat publik adalah sesuatu yang sangat membanggakan, namun di sisi lain juga terdapat tugas dan tantangan yang tidak ringan. Seperti kalimat populer di salah satu film buatan Hollywood, “dibalik kekuatan yang besar terdapat pula tanggungjawab yang besar”. Sehingga sudah selayaknya jika pejabat publik mendapatkan konseling baik dari konselor professional maupun agamawan. Dengan adanya konseling, pejabat publik akan terbantu dalam mengendalikan beban psikologis ketika menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Konseling juga sangat penting untuk terus memunculkan motivasi serta kepercayaan diri pejabat publik bahwa mereka adalah orang-orang terpilih yang dipercaya rakyat.
Dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah jelas disebutkan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana. Ancamannya bervariasi mulai dari kurungan satu tahun bagi pemakai hingga hukuman mati bagi pengedarnya. Namun ancaman hukum saja tidak cukup untuk mencegah seseorang berbuat yang tidak semestinya apabila dia telah gelap mata. Untuk itu tes urine secara periodik dan konseling bagi pejabat publik sangatlah urgent untuk diterapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar